Abstrak


Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 atas Royalti Lagu dan Musik di Layanan Publik Komersial


Oleh :
Syifa Aprilia Widiasari - E0018383 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja problematika yang memicu terhambatnya proses pengelolaan royalti lagu dan musik sesuai kebijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Selain itu, penelitian ini juga ditujukan untuk menemukan solusi untuk mengatasi problematika yang muncul berkaitan dengan pengelolaan royalti atas lagu dan musik.
Penelitian ini merupakan peneltian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang berasal dari hasil wawancara dan data sekunder yang berasal dari berbagai bahan hukum dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa belum maksimalnya pelaksanaan pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik sebagai bentuk perlindungan hak cipta atas karya tersebut dipengaruhi oleh komponen-komponen sistem hukum yaitu Struktur hukum, Substansi hukum, dan Budaya hukum. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait atas hak ekonomi terhadap karya lagu dan musiknya. Namun, sayangnya belum maksimal akibat adanya problematika yang muncul. Sehingga penelitian ini juga menunjukkan solusi dalam menghadapi problematika tersebut melalui pembenahan berbagai lembaga yang berperan dalam pengelolaan royalti, dari penciptaan database oleh LMKN dan Dirjen KI hingga upaya sosialisasi dengan melibatkan pemerintah daerah dan para tokoh berpengaruh.