Abstrak


Problematika Polis Asuransi Jiwa sebagai Objek Jaminan Kredit Pemilikan Rumah di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Blora.


Oleh :
Aisya Eri Arnieta - E0018020 - Fak. Hukum

Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis dan mengakaji mengenai polis asuransi jiwa sebagai objek jaminan kredit pemilikan rumah di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Blora. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan sumber data hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis dengan metode wawancara atau indepht interview dengan pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Blora. Adapun data hukum dikumpulkan dengan melakukan pencarian informasi menggunakan sistem operasi berbasis hypertext seperti Safari dan Google Chrome, searching dan downloading. Sedang teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa polis asuransi jiwa bukan merupakan jaminan pokok, melainkan sebagai jaminan tambahan dalam suatu perjanjian kredit untuk mengcover pinjaman apabila terjadi hal yang tidak diinginkan seperti debitur meninggal dunia. Hal tersebut dapat ditemukan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Blora yang menyediakan fasilitas kredit dengan jaminan tambahan berupa polis asuransi jiwa. Apabila dalam berjalannya waktu, debitur melakukan wanprestasi maka kreditur dalam hal ini PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Blora terlebih dahulu mengeksekusi jaminan pokok dari debitur tersebut. Untuk jaminan tambahan nya sendiri akan dieksekusi apabila terjadi peristiwa seperti yang telah di perjanjikan dalam perjanjian asuransi. Dalam hal ini eksekusi polis asuransi jiwa dapat dilakukan apabila debitur meninggal dunia.