Waduk Cengklik merupakan tempat penampungan sungai yang berada dikawasan Desa Sobokerto, Desa Senting, dan Desa Ngargorejo, yang tujuan utamanya untuk menyimpan air pada waktu air mencapai volume yang berlebihan, agar dapat dipakai pada waktu yang diperlukan. Sebagian besar air berasal dari hasil buangan perumahan (rumah tangga), bangunan perdagangan, perkantoran dan sarana sejenis yang disalurkan ke saluran pembuangan yang kemudian dialirkan ke sungai tersebut dan berakhir di Waduk Cengklik. Air buangan tersebut merupakan limbah yang biasanya disebut dengan air limbah domestik.
Air limbah domestik memiliki standart kualitas yang harus memenuhi baku mutu. Baku mutu air limbah domestik diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor: P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016. Di dalam peraturan tersebut dijelaskan kualiatas air limbah domestik harus di uji dengan parameter pH, BOD, COD, TSS, Lemak & Minyak, Amonia, dan Total Koliform.
Penelitian dimulai dengan menentukan lokasi pengembilan sampel di tiga lokasi sesuai dengan SNI 6989.57:2008, yaitu tempat masuknya air ke Waduk Cengklik, di tengah Waduk Cengklik, dan di tempat keluarnya air dari Waduk Cengklik. Seluruh data parameter kualitas air yang diperoleh selanjutnya dianalisa.
Status kualitas mutu air di Waduk Cengklik diketahui memenuhi standar pada parameter suhu, pH, BOD, COD, amonia (NH3), minyak dan lemak, serta total coliform. Untuk parameter zat padat tersuspensi (TSS) pada lokasi masuknya air ke Waduk Cengklik tidak memenuhi standar baku mutu.