Abstrak


Pertanggungjawaban Hukum Organ PT Perorangan Terhadap Pihak Ketiga Berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja


Oleh :
Keavin Frizky Maria - E0018208 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban hukum organ PT Perorangan terhadap pihak ketiga berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan juga memberikan solusi yang dapat dilakukan guna untuk memperkuat ketentuan mengenai PT Perorangan.

Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat perskriptif dengan pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Jenis bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka yang selanjutnya akan dianalisis secara deduktif dengan logika silogisme.

Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, terkait dengan kepengurusan organ PT Perorangan berdasarkan UU Cipta Kerja, PT Perorangan hanya memiliki 1 (satu) organ, yaitu pemegang saham yang merangkap jabatannya sebagai direksi. Wewenang yang dimiliki oleh Pemegang saham dalam “Rapat Umum Pemegang Saham” digantikan dengan “Keputusan Pemegang Saham” tanpa adanya “musyawarah/rapat” sehingga bersifat mutlak dan memiliki kekuatan hukum yang sama seperti RUPS. Kedua, terkait perbandingan pertanggungjawaban organ PT Perorangan antara Indonesia dengan Jerman dan India, yaitu ketiganya memiliki tanggungjawab terbatas pada saham yang dimiliki dan juga dapat dikenakan pertanggungjawaban tidak terbatas. Namun, konsep “konsep one-tier system di Indonesia memiliki perbedaan antara One-tier system pada Gesellschaft mit Beschrankter Haftung (GmbH) di Jerman dan One-Person Companies (OPC) di India sehingga, dalam hal pertanggungjawaban berakibat sulit untuk menerapkan pertanggungjawaban terbatas bagi PT Perorangan di Indonesia.