;

Abstrak


Kebijakan Penegakan Hukum Pidana terhadap Kejahatan Cyberstalking sebagai Upaya Perlindungan terhadap Korban


Oleh :
Mohammad Haris Yusuf Albar - S331908008 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Kejahatan teknologi dan informasi atau Cybercrime merupakan kehatan yang termasuk kejahatan dunia maya yang semakin marak.Dalam cybercrime ini ada istilah baru yang bernama Cyberstalkingatau kejahatan penguntitan di dunia maya.Cyberstalking dapat dipahami sebagai pola perilaku yang membuat seseorang merasa takut, gugup, diganggu atau dalam bahaya.Terjadi Ketika seseorang berulangkali menghubungi, mengikuti, memposting hal tentang korban, berbicara, mengancam,memberikan hadiah ketika korban tidak menginginkanya/ menghendakinya. Perilaku Stalking belum diatur dan merupakan modus operandi kejahatan terbaru di dunia maya. korban dalam kejahatan dunia maya selama ini belum mendapatkan perhatian yang baik oleh hukum. Beberapa negara di belahan dunia sudah mengatur mengenai Cyberstalking seperti Amerika Serikat dan Brazil. Penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan jenis penelitian  preskriptif analitis,dengan pendekatan konseptual (conseptual approach)  dan pendekatan perbandingan (comprative aproaach) serta pendekatan Undang-undang ( Statute Approach), Hasil penelitian ini Pertama  bahwa faktor substansi hukum struktur  menjadi faktor tidak adanya perlindungan korban, Kebijakan penegakan hukum pidana terhadap kejahatan cyberstalking sebagai perlindungan bagi korban yaitu menggunakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik belum mengatur secara tegas tentang perlindungan korban cyberstalking. Perlu pengaturan secara khusus baik subtansi dan bentuk penyeleseianterhadap kejahatan cyberstalking sebagai perlindungan bagi korban untuk diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai bentuk penyelesaian. Perlu kepekaan aparat penegak hukum untuk tanggap menangani kejahatan cyberstalking dan upaya tindakan pencegahan untuk meningkatkan keselamatan setiap orang khususnya korban penguntitan.