Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana status hukum dan pengaruh dari status hukum Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di era pandemi covid-19 dalam kaitannya dengan tanggung jawab perusahaan ekspedisi jika terjadi keterlambatan pengiriman barang akibat hal tersebut dan upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen apabila terjadi kerugian akibat keterlambatan tersebut.
Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakandalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif.
Hasil penulisan hukum ini menyimpulkan bahwa apabila terjadi keterlambatan barang kiriman akibat PPKM maka status hukum PPKM termasuk ke dalam overmacht relatif bukan wanprestasi tetapi perusahaan ekspedisi tetap harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen karena dasar hukum PPKM yang lemah dan bertentangan dengan aturan yang berada di atasnya. Tanggung tersebut di dasarkan pada prinsip professional liability yang merupakan bentuk tanggung jawab perdata atas dasar perjanjian atau kontrak (contractual liability) dari pihak perusahaan ekspedisi sebagai penyedia jasa atas kerugian yang dialami oleh konsumen. Selanjutnya mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen apabila perusahaan ekspedisi menolak untuk memberikan ganti rugi maka konsumen dapat menuntut secara non litigasi maupun litigasi.