Abstrak


Rehabilitasi terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Kasus di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kutoarjo)


Oleh :
Lia Aviani Putri - E0018220 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk rehabilitasi bagi Anak pelaku tindak pidana kekerasan seksual di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kutoarjo, serta mengetahui hambatan dalam pelaksanaan Rehabilitasi Anak pelaku tindak pidana kekerasan seksual di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kutoarjo. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (sosial legal research) atau dapat disebut pula dengan penelitian hukum lapangan yang bersifat deskriptif . Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif dengan logika deduktif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rehabilitasi terhadap Anak Pelaku tindak pidana kekerasan seksual di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo secara umum dilakukan melalui pengisian waktu luang untuk mencegah pikiran negatif. Upaya rehabilitasi Anak pelaku tindak pidana kekerasan seksual dilakukan dengan penyediaan sarana prasarana pendidikan, rekreasi , ibadah dan kesehatan , layanan kunjungan keluarga atau kerabat, pengasuh/ wali Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), layanan konseling oleh konselor dari Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, dan rehabilitasi psikososial oleh Yayasan Sahabat Kapas.  Dalam Pelaksanaan rehabilitasi terhadap Anak Pelaku tindak pidana kekerasan seksual terdapat beberapa hambatan yakni dalam hal sarana prasarana, tidak adanya psikolog di internal Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), keterbatasan anggaran, kurang terbukanya Anak, koordinasi dengan petugas, kontribusi keluarga dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).