Abstrak


Penjatuhan Sanksi Uni Eropa Atas Tindakan Aneksasi Rusia di Krimea, Ukraina


Oleh :
Ruth Intan Sari - E0016388 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji permasalahan, pertama yurisdiksi ICC dalam menyelidiki dan mengadili konflik bersenjata di Darfur, Sudan oleh Omar Hassan Al-Bashir. Kedua, penyebab tertundanya proses peradilan terhadap Omar Hassan Al-Bashir. Ketiga, tindakan-tindakan yang telah dilakukan ICC untuk melaksanakan yurisdiksinya atas indikasi pelanggaran HAM berat oleh Omar Hassan Al-Bashir.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan dan melalui instrumen penelitian berupa Statuta Roma 1998, Konvensi Jenewa 1949, ProtokolTambahan II 1977 dan Piagam PBB. Selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ICC sebagai lembaga peradilan internasional memiliki yurisdiksi atas pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Omar Hassan Al-Bashir yang terjadi di Darfur, Sudan. Namun, status Omar Hassan Al-Bashir sebagai kepala negara yang memiliki impunitas, lemahnya otoritas ICC dalam melakukan penangkapan terhadap Omar Hassan Al-Bashir dan kurangnya kerjasama Sudan dan negara-negara peserta statuta dalam melakukan penangkapan terhadap Omar Hassan Al-Bashir menghambat proses peradilan. ICC telah melakukan penyelidikan, mengeluarkan surat perintah penangkapan Omar Hassan Al-Bashir dan menjalin kerjasama dengan Sudan sehingga Sudan setuju untuk menyerahkan Omar Hassan Al-Bashir ke ICC untuk diadili. Yurisdiksi ICC untuk mengadilli Omar Hassan Al-Bashir menunjukkan bahwa pelaku pelanggaran HAM berat tetap dapat diadili dimanapun dia berada terlepas dari impunitas yang dimilikinya. Selain itu, kerjasama international diperlukan dalam investigasi dan penuntutan kejahatan demi kelancaran proses peradilan di ICC.

Kata Kunci : ICC, Yurisdiksi, Konflik Bersenjata, Darfur, Omar Hassan Al- Bashir