Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan wajib daftar usaha sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan solusi wajib daftar usaha dapat memberikan perlindungan secara hukum bagi pelaku usaha E-Commerce.
Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum empiris atau non-doctrinal research (sosial legal research), sifat penelitian yang dilakukan oleh peneliti merupakan penelitian deskriptif. Jenis data yang dipakai terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian hukum ini menggunakan teknik analisis data kualitatif menggunakan metode analisis interaktif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa kewajiban daftar usaha bagi pelaku usaha E-Commerce masih sulit diterapkan. Sehingga masih banyak ditemukan problematika normatif dan non-normatif terkait kewajiban daftar usaha bagi usaha E-Commerce diantaranya yaitu ketidaklengkapan klafisikasi pelaku usaha E-Commerce yang wajib melaksanakan daftar usaha, penegakkan hukum yang kurang optimal, kesadaran masyarakat yang masih rendah akan pentingnya wajib daftar usaha dalam kegiatan E-Commerce, ketakutan pelaku usaha E-Commerce akan kewajiban membayar pajak dan meningkatnya aktivitas E-Commerce. Bentuk penyelesaian problematika kewajiban daftar usaha bagi eksistensi pelaku usaha E-Commerce berdasarkan PP PMSE dapat dilakukan dengan cara yang pertama, reformulasi PP PMSE. Kedua, optimalisasi penegakan hukum PP PMSE. Ketiga, peningkatan public awareness atau kesadaran masyarakat tentang pentingnya wajib daftar usaha.
Kata Kunci: E-Commerce, Pelaku Usaha, Wajib Daftar Usaha