Abstrak


Perlindungan Hukum Tertanggung yang Mengajukan Klaim Asuransi Terhadap Gagal Bayar


Oleh :
Dewanto Fajar Santoso - E0018111 - Fak. Hukum

Dewanto Fajar Santoso. 2022. E0018111. PERLINDUNGAN HUKUM TERTANGGUNG YANG MENGAJUKAN KLAIM ASURANSI TERHADAP GAGAL BAYAR (Studi Kasus PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan mengenai peraturan perundang-undangan di Indonesia yang memberikan perlindungan hukum tertanggung yang mengajukan klaim asuransi jika terjadi gagal bayar serta penerapan penyelesaian sengketa dalam penyelesaian kasus gagal bayar PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dengan tertanggung.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tertanggung yang dirugikan karena wanprestasi yang dilakukan oleh penanggung telah mendapat perlindungan hukum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta dapat meminta ganti rugi kepada penanggung atas kerugian yang telah diderita. Bagi penanggung yang setelah jelas melakukan wanprestasi namun tetap tidak ingin beritikad baik membayar ganti rugi tertanggung, maka tertanggung dapat menyelesaikannya melalui jalur penyelesaian sengketa litigasi atau non-litigasi.

Kata Kunci: Asuransi, Perlindungan Hukum, Penyelesaian Sengketa.