;
Penelitian ini bertujuan untuk melihat penerapan kebijakan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan, atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Karanganyar.Penelitiaan ini juga bertujuan menguraikan langkah langkah dalam upaya mengefektifkan kebijakan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan, atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Karanganyar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosio yuridis.Penerapan kebijakan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 67 Tahun 2018 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan, atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tidak efektif dimana hal tersebut dapat dilihat dalam jumlah tunggakan PBB-P2 di Kabupaten Karanganyar yang hampir sama setiap tahunnya yakni dikisaran Rp 5 Milyar sampai dengan Rp 6 Milyar. Ketidak efektifan Perbup 67/2018 tersebut sesungguhnya dipengaruhi oleh beragam faktor, yakni: a. Faktor substansi hukum mengenai ketiadaan sanksi yang bersifat memaksa dan b. Faktor kesadaran dan budaya hukum masyarakat terhadap Pengaturan Kebijakan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan, atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan. Adapun langkah yang dapat diambil dalam upaya mengefektifkan Perbup Karanganyar 67/2018 dapat dilakukan dalam beberapa cara yang bertolak dari faktor ketidak efektifan kebijakan itu sendiri. Langkah yang dapat ditempuh antara lain: a. Memuat sanksi yang bersifat memaksa pada ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan b. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran pajak masyarakat di Kabupaten Karanganyar melalui sosialisasi.