Penelitian ini akan mengkaji dari prosedur due diligence sebagai layanan audit modern dalam tujuan akuisisi. Penelitian ini membahas mengenai proses due diligence pada unit usaha Koperasi dan Pialang Asuransi dengan difokuskan pada audit due diligence sebagai alat pemeriksaan auditor eksternal atau kantor akuntan publik dalam proses akuisisi. Metode yang digunakan dalam proses audit due diligence adalah dengan metode kualitatif dengan membandingkan contoh kasus dengan studi tinjauan teori. Tujuan dari artikel ini adalah untuk melengkapi hasil studi sebelumnya dan untuk menentukan elemen kunci dari konsep yang diperlukan untuk mengembangkan teknik kerja melakukan uji tuntas di Indonesia. Penelitian ini untuk peningkatan studi lebih lanjut dari praktik profesional harus dibuat untuk memberikan prosedur langkah audit due diligence yang efektif dan efisien atas layanan audit yang dapat diberikan kantor akuntan publik. Proses uji tuntas memungkinkan investor untuk melakukan pekerjaan yang lebih baik dalam menentukan harga yang tepat untuk membayar perusahaan swasta. Penelitian ini menjelaskan beberapa faktor yang harus diselidiki oleh pengakuisisi secara menyeluruh untuk menentukan nilai bisnis kecil milik pribadi yang sedang dipertimbangkan untuk mengakuisisi.