Abstrak


Tindak Tutur Direktif Kepala Daerah Pada Media Sosial Dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Serta Pemanfaatannya untuk Pembelajaran Bahasa Indonesia di SMP


Oleh :
Maulana Danar Maaliki H - K1218041 - Fak. KIP

Maulana Danar Maaliki H. NIM K1218041. TINDAK TUTUR DIREKTIF KEPALA DAERAH PADA MEDIA SOSIAL DALAM PENANGANAN PANDEMI COVID-19 SERTA PEMANFAATANNYA DALAM PEMBELAJARAN BAHASA INDONESIA DI SMP. Skripsi, Surakarta: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret, April 2022. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan: (1) bentuk-bentuk tindak tutur direktif kepala daerah pada media sosial dalam penanganan pandemi Covid-19 , (2) fungsi tindak tutur direktif kepala daerah pada media sosial dalam penanganan pandemi Covid-19, (3) pemanfaatannya  hasil analisis bentuk dan fungsi tindak tutur direktif tersebut dalam pembelajaran bahasa Indonesia di SMP.Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan analisis isi. Sumber data yang digunakan berupa dokumen video di akun media sosial Ganjar Pranowo dan informan yaitu guru bahasa Indonesia SMP Negeri 4 Surakarta dan SMP Negeri 20 Surakarta. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu analisis dokumen dan wawancara.  Validitas data menggunakan teknik triangulasi teori dan triangulasi sumber data. Analisis data menggunakan analisis mengalir. Hasil penelitian sebagai berikut. Pertama, ada 6 bentuk tindak tutur direktif kepala daerah pada media sosial dalam penanganan pandemi Covid-19 yakni permintaan, perintah, larangan, pemberian izin, nasihat, dan pertanyaan. Bentuk tindak tutur direktif larangan adalah bentuk tindak tutur yang dominan adalah bentuk tindak tutur direktif larangan . Hal itu didasari  tujuan  agar masyarakat mau mematuhi peraturan tentang protokol kesehatan melalui larangan tersebut. Kedua, Ada 12 fungsi tindak tutur direktif kepala daerah pada media sosial dalam penanganan pandemi Covid-19, yaitu mengharap, menekan, memohon, memerintah, mencontohkan, melarang, membatasi, membebaskan, mengapresiasi, menasehatkan, memperingatkan, dan bertanya. Fungsi yang dominan adalah  melarang. Fungsi tersebut dioptimalkan untuk melarang masyarakat untuk tidak melakukan hal yang dapat menyebabkan virus Covid-19 semakin tersebar luas.. Ketiga, hasil kajian tindak tutur kepala daerah dalam penangan covid dapat dimanfataakan dalam pembelajaran teks persuasif, yaitu sebagai materi bacaan maupun sebagai contoh bentuk-bentuk persuasi untuk kegiatan menulis teks persuasif di kelas 8 SMP.