Goldwina Aphroditerri Agnjana. 2022. E0018172. STUDI KOMPARASI PENGATURAN E-COMMERCE DI INDONESIA, SINGAPURA, DAN CHINA. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengkaji, pertama terkait problematika pengaturan mengenai e-commerce di Indonesia, Singapura, dan China, dengan fokus tadi di Indonesia. Kedua, untuk mengkonstruksikan hukum e-commerce yang ideal dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi digital di beberapa negara.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan komparatif dan pendekatan undang-undang. Materi hukum yang digunakan adalah peraturan mengenai hukum e-commerce yang berlaku di Indonesia, Singapura dan China. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan menggunakan teknik studi pustaka.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kegiatan e-commerce di Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan, seperti penipuan dan pelanggaran data pribadi. Indonesia belum memiliki undang-undang khusus terkait e-commerce dan belum terdapat lembaga sertifikasi pelaku e-commerce. Selain itu, masih minimnya perlindungan data pribadi di Indonesia. Singapura memiliki Electronic Transaction Act (ETA) dan lembaga sertifikasi Casetrust. China memiliki E-commerce Law of the People’s Republic of China 2019. Terkait perlindungan data pribadi, Singapura memiliki Personal Data Protection Act 2012 (PDPA) dan Personal Data Protection Comission (PDPC), sedangkan China memiliki Personal Information Protection Law of the People's Republic of China 2021. Perlunya pembentukan undang-undang e-commerce dan lembaga sertifikasi pelaku usaha e-commerce serta pembentukan undang-undang perlindungan data pribadi menjadi hal yang urgen bagi negara-negara yang ingin mengembangkan e-commerce.