Abstrak


Kajian Yuridis terhadap Tindak Pidana Pemerasan Disertai Pengancaman Berbasis Financial Technology di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Studi Putusan NOMOR438/PID.SUS/2020/PN.JKT.UTR)


Oleh :
Iqbal Bagas Dewantoro - E0016218 - Fak. Hukum

Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum dalam tindak pidana pemerasan dan pengancaman berbasis fintech. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal atau normatif. Penelitian doktrinal yaitu penelitian berdasarkan bahan bahan hukum yang fokusnya pada membaca dan mempelajari bahan- bahan hukum primer dan sekunder, dengan menggunakan pendekatan Perundang- undangan (statute approach). Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini mengunakan teknik penelitian studi kepustakaan atau studi dokumen dan teknik analisis data yang digunakan adalah teknik deduksi silogisme. Hasil dari penelitian ini adalah penerapan pasal oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam memutus Putusan NOMOR 438/PID.SUS/2020/PN.JKT.UTR. Seharusnya hakim bisa menjatuhkan sanksi pada terdakwa yang telah melakukan tindak pidana gabungan atau concursus, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 KUHP yaitu concursus realis yang merupakan gabungan dari beberapa tindak pidana yang dapat berdiri sendiri. Beberapa perbuatan tersebut yaitu tentang pengancaman dengan muatan pemerasan, pencemaran nama baik, dan pencurian identitas. Putusan yang seharusnya dijatuhkan hakim yaitu Pasal 27 ayat (4) jo. Pasal 45 ayat tentang pemerasan dan/atau pengancaman, Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2) tentang pencurian identitas pribadi.

Kata Kunci: UU ITE, Teknologi Finansial