Abstrak


Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta atas Film yang Dipublikasikan Melalui Aplikasi Layanan Pengirim Pesan Instan (Telegram)


Oleh :
Muhammad Ramadhana Rahman - E0018277 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Muhammad Ramadhana Rahman. 2022. E0018277. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA ATAS FILM YANG DIPUBLIKASIKAN MELALUI APLIKASI LAYANAN PENGIRIM PESAN INSTAN (TELEGRAM). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis, pertama terkait perlindungan hukum terhadap Hak Cipta atas film yang dipublikasikan secara illegal melalui aplikasi Telegram. Kedua, untuk mengetahui hambatan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Hak Cipta atas film yang dipublikasikan melalui aplikasi Telegram.

Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang dilakukan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan merupakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil penelitian melalui metode wawancara yang dilakukan melalui aplikasi Zoom Meeting, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap Hak Cipta atas film telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Guna mendukung perlindungan tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memfasilitasi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk melakukan laporan apabila karya ciptanya telah disebarluaskan tanpa memperoleh izin dari Pencipta. Serta melakukan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran terhadap channel dalam aplikasi Telegram yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Hak Cipta. Akan tetapi masih terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaannya. Adapun hambatan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Hak Cipta atas film yang dipublikasikan melalui aplikasi Telegram adalah rendahnya kesadaran hukum masyarakat, jumlah kemunculan channel yang tidak dapat dibatasi, proses laporan yang cukup lama, pelanggaran terhadap Hak Cipta merupakan delik aduan, dan pelanggaran terhadap Hak Cipta dilakukan melalui media internet.