Abstrak


Kajian tentang Putusan Hakim Praperadilan yang Mengabulkan Permohonan Pemohon tentang Tidak Sahnya Penyidikan


Oleh :
Agung Satria - E0018015 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji tentang Putusan Hakim Praperadilan yang Mengabulkan Permohonan Pemohon tentang Tidak Sahnya Penyidikan yang merupakan studi kasus darin putusan Nomor 6/Pid.Pra/2021/PN Kdi. Bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kajian tentang hukum adalah aspek penegakan hukum (law enforcment), Sebagai penanggulangan dari kesewenangwenangan aparat penegak hukum, tercipta sebuah sarana bagi tersangka dalam mencari kebenaran dan keadilan untuk memohonk an apa yang diresahkanya dari aparat penegak hukum, Sarana ini adalah lembaga Praperadilan, yang berupa sidang terbuka untuk umum dan dipimpin oleh seorang hakim tunggal untuk memanggil pihak yang dimohonkan.Tujuan artikel ini adalah Untuk mengkaji, memaha mi dan mengetahui Perimbangan hakim praperadilan yang mengabulkan permohonan pemohon tentang tidak sahnya penyidikan dan untuk mengkaji dan mengetahui kesesuaian putusan hakim Praperadilan yang mengabulkan permohonan pemohon tentang tidak sahnya penyidikan dengan Pasal 77 KUHAP. Fakta dalam Persidangan mengungkapkan bagaimana pemohon dan termohon saling mengajukan bukti yang menjadi dasar pertimbangan hakim praperadilan dalam memutus perkara. Selanjutnya bagaimanakah konsistensi pertimbangan hakim dan keses uaian putusan yang dijatuhkan hakim terhadap perkara ini dengan pasal 77 KUHAP.