Abstrak


Argumentasi Kasasi Penuntut Umum terhadap Putusan Bebas Judex Factie dan Pertimbangan Judex Juris dalam Memutus Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-Sama


Oleh :
Christopher Geraldo Kriestiantoro - E0018097 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini menganalisis apakah pertimbangan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dengan membatalkan putusan judex factie pada putusan nomor 1907 K/Pid.Sus/2019 telah sesuai dengan ketentuan pasal 255 KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat perskriptif. Sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis data secara deduksi menggunakan metode silogisme. Penuntut umum mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan judex factie yang menyatakan dakwaan tidak dapat diterima. Pertimbangan hakim mengabulkan pengajuan kasasi penuntut umum dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama oleh terdakwa bernama Djoko Priambodo didasarkan pada judex factie telah salah menerapkan hukum berupa pengabaian fakta dimana terdakwa melakukan persekongkolan jahat untuk pengalihan penyedia jasa konstruksi secara dibawah tangan (tanpa melalui proses tender dan/atau penunjukan) serta mengambil keuntungan dari pencairan dana sebesar 100% (seratus persen), padahal pekerjaan kontraktor yang dibayarkan tidak sesuai atau lebih banyak dari volume pekerjaan yang telah diselesaikan untuk kepentingan pribadi. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dengan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smr dan menjatuhkan sanksi pidana kepada terdakwa.

Kata Kunci: Kasasi, Judex Factie, Pertimbangan Hakim, Korupsi.