Abstrak


Tinjauan Tentang Surat Dakwaan Obscuur Libel dalam Perkara Ruangan Atau Pekarangan yang Dipakai Orang Lain Pasal 167 Ayat (1) KUHP


Oleh :
Muhammad Benny Bastian Sinung - E0018256 - Fak. Hukum

Muhammad Benny Bastian Sinung. E0018256.2022. TINJAUAN TENTANG SURAT DAKWAAN OBSCUUR LIBEL DALAM PERKARA RUANGAN ATAU PEKARANGAN YANG DIPAKAI ORANG LAIN PASAL 167 AYAT (1) KUHP (Studi Putusan No. 772/Pid.b/2020/PN.BDG). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada dakwaan obscuur libel dalam tindak pidana perkara ruangan atau perkarangan yang dipakai orang lain Pasal 167 Ayat (1) KUHP sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 KUHAP dan akibat hukum dari putusan hakim atas dibatalkannya surat dakwaan penuntut umum yang obscuur libel. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus yang dilakukan dengan cara mengkaji sebuah putusan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan dengan status berkekuatan hukum tetap. Bahan hukum diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau library research. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan obscuur libel pada tindak pidana perkara ruangan atau pekarangan yang dipakai orang lain telah sesuai dengan  Pasal 143 ayat (3) dan 156 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP. Akibat hukum dari putusan hakim atas dibatalkannya surat dakwaan penuntut umum yang obscuur libel hakim harus menyatakan surat dakwaan batal secara hukum, karena adanya sesuatu kekurangan dalam penulisan surat dakwaan. Didalam KUHAP hal ini diatur dalam Pasal 143 ayat (3).