Abstrak


Pertanggungjawaban Negara dalam Cyber Surveillance Menurut Perspektif Hukum Internasional


Oleh :
Andhika Hananta Rizqy - E0018041 - Fak. Hukum

ABSTRAK

 

Andhika Hananta Rizqy. 2022. E0018041. PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA DALAM CYBER SURVEILLANCE MENURUT PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta

 

Penulisan hukum ini membahas mengenai pertanggungjawaban negara dalam cyber surveillance menurut perspektif hukum internasional. Hal ini didasarkan atas keresahan akan berkembangnya teknologi cyberspace (internet) yang sangat pesat di era globalisasi ini yang memungkinkan setiap negara dapat menyalahgunakan medium ini untuk melakukan pelanggaran terhadap hukum internasional. Salah satu tindakan yang dapat dilakukan oleh negara melalui medium cyberspace yang sedang ramai dibicarakan adalah penggunaan cyber surveillance yang memudahkan suatu negara mengambil suatu data, informasi, atau entri penting mengenai negara lain dan/atau individu yang terdampak. Akibat dari perkembangan teknologi yang pesat ini menyebabkan kebingungan bagi dunia internasional untuk menetapkan pertanggungjawaban negara terkait dengan cyber surveillance. Dalam penulisan hukum ini, metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang serta pendekatan kasus yang mana didasarkan atas metode deduktif mengenai pertanggungjawaban negara dalam cyber surveillance agar mencapai kesimpulan mengenai permasalahan ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, tentang pelanggaran hukum internasional yang dapat ditimbulkan dari cyber surveillance seperti pelanggaran kedaulatan, non-intervensi, dan hak privasi serta jenis reparasi yang dapat diberikan terhadap negara atau individu yang terdampak dalam penggunaan cyber surveillance. Kedua, terdapat beberapa saran untuk mekanisme penegakan hukum yang dapat diterapkan untuk tindakan cyber surveillance. Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memberikan pencerahan mengenai legalitas serta pertanggungjawaban tindakan suatu negara dalam melakukan aktivitas cyber surveillance.