Abstrak


Tinjauan Pertimbangan Hukum Hakim terhadap Putusan Kasasi Pelaku Residivis Tindak Pidana Narkotika yang Diputus di Bawah Minimum dari Ancaman Pidana (Studi Kasus Mahkamah Agung Nomor 548 K/Pid.Sus/2021)


Oleh :
Nicolas Yohanes - E0018297 - Fak. Hukum

ABSTRAK

 

Nicolas Yohanes. 2018. E0018297. TINJAUAN PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP PUTUSAN KASASI PELAKU RESIDIVIS TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DIPUTUS DI BAWAH MINIMUM DARI ANCAMAN PIDANA (Studi Kasus Mahkamah Agung Nomor 548 K/PID.SUS/2021). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

 

Penelitian ini mendiskripsikan dan mengkaji permasalahan mengenai bagaimana dasar hukum hakim pada putusan kasasi pelaku residivis tindak pidana narkotika (studi kasus Mahkamah Agung Nomor 548 K/Pid.Sus/2021) dan bagaimana pertimbangan Hakim Mahkamah Agung mengenai putusan kasasi yang memutus pelaku residivis tindak pidana narkotika di bawah ancaman pidana sebagaimana pada putusan Nomor 548 K/Pid.Sus/2021. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan menggunakan pendekatan studi kasus (case study). Jenis data yang digunakan di dalam penelitian ini antara lain bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakuan pada penelitian ini adalah studi dokumen (kepustakaan). Teknik analisis bahan hukum pada penelitian hukum ini adalah Teknik analisis silogisme berpola pikir deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan  pertimbangan hakim pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 548 K/Pid.Sus/2021  kurang tepat. Berdasarkan judex factie terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Judex juris  menyatakan pelaku melanggar Pasal 127 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena pelaku terbukti mengkonsumsi narkotika selama kurang lebih satu tahun. Status residivis terdakwa seharusnya menjadi pertimbangan dikarenakan sudah dijelaskan pada Pasal 144 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hukuman residivis ditambah sepertiga. Hakim menggunakan SEMA Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan, Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika Kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial sebagai pedoman pertimbangan hukum terhadap kasus narkotika. Pemberlakuan SEMA tersebut bersifat opsional dan harus disandarkan pada hukum postif yang berlaku.