Abstrak


Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Pengelola Jasa Prostitusi Online Anak Dibawah Umur (Studi Putusan Nomor 460/Pid.Sus/2021/Pn.Bdg)


Oleh :
Laila Nur Fafirani - E0018215 - Fak. Hukum

Permasalahan yang diangkat dalam penelitian hukum ini, yakni bagaimana pengaturan pertanggungjawaban pidana pelaku anak pengelola jasa prostitusi anak dibawah umur secara online ditinjau dari perspektif hukum pidana di Indonesia dan bagaimana pertimbangan hakim dalam perkara prostitusi online anak dibawah umur pada perkara Nomor 460/Pid.Sus/2021/PN.Bdg Untuk menemukan jawaban dari permasalahan tersebut maka penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Sifat penelitian ini adalah preskriptif. Pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum menggunakan data sekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library research), serta teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dengan pola pikir deduktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku pengelola jasa prostitusi anak dibawah umur secara online merupakan pertanggungjawaban atas dasar kesalahan berupa kesengajaan. Yang mana pertanggungjawaban pidana tindak pidana prostitusi online anak dapat dibebankan baik orang perseorangan maupun korporasi, dengan kategori unsur perbuatan prostitusi online misalnya menjual, mengeksploitasi, menyekap, memaksa, melakukan, dan lain-lain. Pemidanaan prostitusi online tersebar di berbagai peraturan perundang-undang, namun tidak secara khusus menyebutkan tentang prostitusi. Dalam Putusan Nomor 460/Pid.Sus/2021/PN.Bdg, pelaku pengelola jasa prostitusi lebih dari satu orang, yang mana para pelaku tidak hanya menawarkan anak melalui media sosial, melainkan juga membantu menyediakan tempat prostitusi, menerima imbalan dari pengguna layanan dan mengantar anak ke tempat yang sudah disepakati.