Abstrak


Kedudukan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dalam Keputusan Hakim di Pengadilan Agama Surakarta


Oleh :
Royyan Eka Purnama Putra - E0015367 - Fak. Hukum

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dalam memeriksa perkara yang diajukan di Pengadilan Agama banyak digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum oleh hakim, gugatan yang dilayangkan oleh para pihak maupun dalam beberapa aspek penyelenggaraan peradilan agama tidak terlepas dari Kompilasi Hukum Islam. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak mewadahi Instruksi Presiden sebagai sistem hukum di Indonesia, sehingga Indonesia yang menganut sistem Civil Law seharusnya memiliki landasan peraturan perundang-undangan yang jelas dalam penerapan hukumnya. Penelitian menggunakan metode empiris untuk mencari data di lapangan melalui alat pengumpul data berupa wawancara dengan Hakim yang berada di Pengadilan Surakarta, untuk memperoleh prespektif dari praktisi hukum secara langsung mengenai Kompilasi Hukum Islam dalam penerapannya dalam menangani permasalahan di masyarakat. Hasil penelitian yang dilakukan di Pengadilan Agama Surakarta menunjukan bahwa, kedudukan Kompilasi Hukum Islam dinilai para Hakim memiliki peranan yang aplikatif untuk menyelesaikan perkara di bidang perkawinan, kewarisan dan perwakafan di Pengadilan Agama, karena mampu menyesuaikan dengan dinamika di masyarakat. Kompilasi Hukum Islam pantas mendapatkan wadah yang diakui dalam sistem hukum di Indonesia.