Abstrak


Analisis Kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Terhadap Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat di Indonesia


Oleh :
Alpases P O Sinaga - E0018035 - Fak. Hukum

Penelitian ini menganalisis dan menjelaskan tentang kewenangan Komnas HAM terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif yang bertujuan untuk menganalisis kewenangan Komnas HAM dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM yayg berat dan memberikan solusi atas permasalahan tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis data berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan untuk mencari data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan, konsep kasus, dan sejarah. Hasil penelitian menunjukan bahwa Komnas HAM sebagai lembaga yang diberikan kewenangan dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di bidang penyelidikan tidak efektif sehingga menyebabkan terhambatnya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, yang disebabkan lemahnya legitimasi lembaga tersebut, lemahnya kewenangan sub poena Komnas HAM dan ketidakselarasan dengan Kejaksaan Agung.Penelitian ini menganalisis dan menjelaskan tentang kewenangan Komnas HAM terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif yang bertujuan untuk menganalisis kewenangan Komnas HAM dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM yayg berat dan memberikan solusi atas permasalahan tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis data berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan untuk mencari data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan, konsep kasus, dan sejarah. Hasil penelitian menunjukan bahwa Komnas HAM sebagai lembaga yang diberikan kewenangan dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di bidang penyelidikan tidak efektif sehingga menyebabkan terhambatnya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, yang disebabkan lemahnya legitimasi lembaga tersebut, lemahnya kewenangan sub poena Komnas HAM dan ketidakselarasan dengan Kejaksaan Agung.