;

Abstrak


Telaah atas Kegagalan Restitusi Sebagai Sanksi dalam Penegakan Hukum Pidana (Studi Kasus Putusan Nomor: 85/Pid.Sus/2021/PN Krg)


Oleh :
Harsi Primmitia - S332002006 - Fak. Hukum

Harsi Primmitia. S332002006. Telaah atas Kegagalan Restitusi Sebagai Sanksi dalam Penegakan Hukum Pidana (Studi Kasus Putusan Nomor: 85/Pid.Sus/2021/PN Krg)

Tesis : Program Studi Magister Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah kegagalan penerapan restitusi pada Putusan Nomor: 85/Pid.Sus/2021/PN Krg yang tidak dibayarkan oleh terdakwa kepada anak korban kejahatan seksual. Pelaku lebih memilih pidana kurungan sebagai pidana pengganti atas restitusi yang diperintahkan oleh hakim. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum berwujud transkrip hasil wawancara dengan para pihak mengenai kegagalan restitusi pada kasus a quo. Bahan non hukum berupa transkrip wawancara diperoleh dari Jaksa pada Kejaksaan Negeri Karanganyar yang menangani perkara tersebut, Hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar yang memutus perkara, dan tenaga ahli dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta yang melakukan perhitungan mengenai besaran restitusi tersebut. Sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal, dan majalah yang membahas tentang restritusi. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan silogisme deduktif, dengan premis mayor dan premis minor untuk selanjutnya ditarik konklusinya. Hasil penelitian hukum yang ditemukan berkenaan dengan kegagalan sanksi pidana restitusi dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu pertama faktor hukumnya, yang masih terdapat kekaburan norma; kedua masih minimnya perhatian terhadap perlindungan dan hak anak korban pada sistem peradilan pidana; dan ketiga kurangnya fasilitas pendukung untuk mengakses berbagai fasilitas perlindungan. Kemudian untuk mengoptimasi sanksi pidana restitusi adalah dengan cara pembaharuan hukum di bidang substansi, struktur dan kultur hukumnya. Pada telaah substansi, diperlukan penegasan dalam hukum pidana materiil bahwa restitusi adalah bagian dari bentuk sanksi pidana serta membuat pedoman pelaksanaan pengawasan terhadap putusan restitusi agar benar-benar dapat diberikan. Selanjutnya pada aspek struktur hukum, dengan cara penguatan lembaga–lembaga terkait dalam Sistem Peradilan Pidana dan dalam pada aspek kultur hukum, penegak hukum diharapkan mampu mengikuti dan memahami kecenderungan-kecenderungan masyarakat yang terus berkembang dengan selalu meningkatkan kapasitas dan pengetahuan para penegak hukum.