Abstrak


Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Gadai Tanah Pertanian Berdasarkan Undang-undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 di Kabupaten Ponorogo


Oleh :
Akbar Ardya Putra - E0018023 - Fak. Hukum

Penelitian ini menganalisis dan mengkaji terkait pelaksanaan gadai tanah pertanian
berdasarkan Undang-Undang Nomor 56 PRP Tahun 1960 telah efektif atau belum
berlakunya di Kabupaten Ponorogo.
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat Deskriptif. Penelitian
ini menggunakan jenis dan sumber data primer dan sekunder. Pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konseptual. Lokasi yang dipilih peneliti untuk penelitian ini adalah Kabupaten
Ponorogo. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara untuk data
primer dan studi kepustakaan untuk data sekunder. Analisis data yang digunakan
dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, disimpulkan bahwa pelaksanaan
gadai tanah pertanian yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 56 PRP
Tahun 1960 belum berlaku efektif di Kabupaten Ponorogo. Hal ini terjadi karena
masyarakat di Kabupaten Ponorogo yang pada umumnya adalah masyarakat desa
lebih sering menggunakan ketentuan hukum adat yang bersifat lisan serta
penebusan gadai sesuai dengan besarnya pinjaman awal bukan berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 dalam melaksanakan perjanjian
gadai tanah pertanian karena dianggap lebih efisien dalam pelaksanaannya. Agar
pengaturan gadai tanah pertanian efektif adalah dengan cara meningkatkan
sosialisasi peraturan gadai tanah pertanian, melibatkan pamong desa sebagai saksi
perjanjian, melakukan perjanjian dengan bentuk tertulis dan merevisi peraturan
perundang-undangan.