;

Abstrak


Analisis Responsivitas Pemangku Kepentingan (Stakeholder) Terhadap Kebijakan Transportasi Online di Kota Surakarta


Oleh :
Ichwan Wijayanto - S241708005 - Fak. ISIP

Ichwan Wijayanto. S241708005. 2022. Analisis Responsivitas Pemangku Kepentingan (Stakeholder) Terhadap Kebijakan Transportasi Online di Kota Surakarta. TESIS. Pembimbing I: Dr. Didik G. Suharto, S.Sos., M.Si, Pembimbing II: Rino A. Nugroho, S.Sos., M.T.I., Ph.D. Program Studi Magister Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas  Sebelas Maret Surakarta.

Moda transportasi online hadir di Indonesia merupakan jawaban dari kebutuhan masyarakat terkait kemudahan, kecepatan, dan biaya yang terjangkau. Namun kehadiran moda transportasi online menimbulkan dinamika baik di masyarakat maupun dari pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Dinamika ini juga terjadi di Kota Surakarta, kemunculan moda transportasi online ini dianggap kompetitor oleh pengemudi transportasi konvensional. Pemerintah Kota Surakarta juga belum bisa mengambil kebijakan yang tegas untuk mengatasi permasalahan tersebut. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan Model dari Kaifang Yang, yang menilai responsivitas dari 4 dimensi. Yang kemudian penulis analisis menggunakan teori Stakeholder dari Mendelow, yang mengelompokkan stakeholder menjadi 4 kuadran berdasarkan pengaruh dan kepentingannya. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis lebih jelas tentang responsivitas Stakeholder di kota Surakarta Terhadap Kebijakan Moda Transportasi Online sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan melakukan wawancara secara mendalam kepada informan dan narasumber, melakukan observasi langsung ke lapangan, dan juga melakukan focus group discussion (FGD).

Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh stakeholder yang ada tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan transportasi online karena semua sudah di atus di Pusat. Daerah hanya sebagai implementor kebijakan dan aspirator dari masyarakat serta pelaku jasa transportasi. Sehingga peran daerah dalam kebijakan ini sangat abu-abu, padahal banyak sekali permasalahan transportasi yang terjadi di Kota Surakarta. Selain itu, permasalahan yang ada adalah ketidakkonsistenan petunjuk teknis dari Kementerian Perhubungan tentang pelaksanaan peraturan tersebut didaerah tentang penundaan penindakan kendaraan transportasi online. Hal ini berdampak pada semakin kurangnya kontrol, deteksi, dan pengawasan pada kendaraan transportasi online yang berimplikasi pada semakin semrawutnya tata kota karena terjadinya kemacetan. Hal ini menjadikan tuduhan kepada Pemerintah Kota Surakarta yang dianggap tidak responsif. Padahal yang terjadi adalah masih abu-abunya kebijakan yang dibuat oleh pusat, dan belum jelasnya kewenangan pemerintah kota selaku implementor kebijakan dan juga selaku petugas di lapangan.