Abstrak


Pertanggungjawaban Direksi Akibat Keputusan Bisnis yang Merugikan Perseroan Berdasarkan Prinsip Business Judgement Rule (Studi Kasus Putusan Nomor 121 K/Pid.Sus/2020)


Oleh :
Dean Destar Kristio - E0018104 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pertanggungjawaban direksi yang mengakibatkan kerugian perseroan dan ukuran mengenai tindakan direksi berdasarkan prinsip business judgement rule. Penelitian yang bersifat deskriptif ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mengedepankan pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konstruksi business judgement rule pada Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dapat membebaskan direksi dari pertanggungjawaban secara pribadi akibat keputusan yang merugikan perseroan apabila dapat dibuktikan unsur-unsur dalam pasal tersebut terpenuhi secara kumulatif.  Pada Putusan Nomor 121 K/Pid.Sus/2020 Majelis Hakim dalam pertimbangannya memutusankan bahwa tindakan Eks Dirut Pertamina tidak keluar dari ranah business judgement rule karena tidak adanya unsur kecurangan (freud), benturan kepentingan (conflict of interest), perbuatan melawan hukum dan kesalahan yang disengaja. Berlakunya prinsip business judgement rule sebagai upaya perlindungan dari pembebasan tanggungjawab terjadi apabila direksi menjalankan prinsip fiduciary duty.