Abstrak


Kajian Mengenai Kesalahan Penerapan Hukum yang Dilakukan oleh Judex Factie sehingga Mahkamah Agung Memutuskan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum dalam Tindak Pidana Penipuan (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 358 K/Pid/2020)


Oleh :
Bulan Suryaningrum - E0018088 - Fak. Hukum

Penulis melakukan kajian permasalahan terkait dengan adanya kesalahan penerapan hukum yang dilakukan oleh Judex Factie sehingga Mahkamah Agung memutus lepas dari segala tuntutan hukum dalam tindak pidana penipuan pada Putusan Mahkamah Agung No. 358 K/PID/2020. Penulisan ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan bahan hukum, sedangkan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduksi silogisme.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 358 K/Pid/2020 sudah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) jo Pasal 191 ayat (2) KUHAP, berdasarkan fakta-fakta yang terdapat Mahkamah Agung menyatakan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 426/Pid/2019/PT DKI telah salah menerapkan hukum dan melepaskan Terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum.

Pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 426/Pid/2019/PT DKI yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 814/Pid.B/2019/PN Jkt Pst telah sesuai dengan Pasal 256 KUHAP. Judex Facti salah dalam menerapkan hukum sehingga Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut.