Abstrak


Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Wanprestasi Pelaku Usaha Dalam Transaksi Elektronik


Oleh :
Aqilanuha Wannarwastu - E0018059 - Fak. Hukum

Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang menyebabkan sektor perdangangan berkembang pesat mengakibatkan kebutuhan hidup masyarakat kian meningkat, upaya yang dilakukan dalam pemenuhan kebutuhan salah satunya dengan melakukan jual beli. Hal tersebut mengakibatkan adanya transaksi jual beli melalui elektronik. Selain hal positif yang didapat, dalam bertransaksi melalui media elektronik terdapat sisi negatif, yaitu memungkinkan terjadinya kerugian yang dilakukan para penjual. Hal tersebut dapat dikatakan sebagai wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab pelaku usaha apabila melakukan wanprestasi dan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli melalui media elektronik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan yang dianalisis menggunakan penalaran hukum bersifat silogisme dengan metode deduktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) tanggung jawab pelaku usaha apabila melakukan wanprestasi dapat dilaksanakan sesuai dengan Pasal 19 Ayat (2) UUPK dapat ditempuh melalui pengembalian uang, penggantian barang atau jasa, dan pemberian perawatan. Menurut Pasal 48 ayat (3) PP PSTE berupa pengembalian barang dan/atau meminta penggantian produk. Serta dalam Pasal 70 PP PMSE dapat bertanggungjawab menyepakati penggantian pekerjaan dengan pekerjaan lain yang sebandung sebagai salah satu bentuk kompensasi atau dengan melakukan pembatalan perjanjian; (2) Perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu melalui perlindungan hukum internal dan eksternal. Perlindungan hukum internal merupakan perlindungan hukum yang diciptakan sendiri oleh para pihak saat membuat perjanjian dalam hal pemberian hak dan pemenuhan kewajiban antara pelaku usaha dengan konsumen, sedangkan perlindungan hukum eksternal adalah perlindungan hukum yang diciptakan oleh penguasa melalui peraturan perundang-undangan.