Abstrak


Perlindungan Hukum Kreditur Terhadap Hak Tanggungan yang Masih Menjadi Harta Bersama


Oleh :
Nadya Dewantari - E0017342 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama status BPR Sabar Artha Prima sebagai kreditur pemegang hak tanggungan tetap menjadi kreditur separatis. Kedua, penegakan asas droit de suite pada hak tanggungan.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa jaminan hak tanggungan yang masih menjadi harta bersama dalam hal kasus ini dalam pemasangan hak tanggungan sudah sesuai seperti yang diatur dalam Undang - Undang Hak Tanggungan dan kreditur sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku maka akan menjadi kreditur separatis namun sesuai dengan Pasal 1334 KUHPerdata maka tidak dapat menjaminkan suatu warisan yang belum terbuka sehingga kreditur tidak dapat mendapatkan haknya. Seperti yang diatur dalam Pasal 7 UUHT maka hak tanggungan akan tetap mengikuti ditangan siapapun benda tersebut berada. Namun dalam kasus ini pemasangan hak tanggungan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang - Undangan maka asas droit de suite tetap mengikuti debitur sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) huruf d maka walaupun hak atas tersebut hapus namun tidak dapat menghapuskan hutangnya dan jaminan atas hutangnya dilindungi dalam Pasal 1131 KUHPerdata.

Kata Kunci : Hak Tanggungan, Harta Bersama, Perlindungan Hukum.