Abstrak


Analisis Pengaturan E-Voting dalam Pilkada Serentak Guna Mencapai Pemilu yang Demokratis


Oleh :
Muhammad Rosyid Ridlo - E0018279 - Fak. Hukum

Muhammad Rosyid Ridlo. 2022. E0018279. ANALISIS PENGATURAN E-VOTING DALAM PILKADA SERENTAK GUNA MENCAPAI PEMILU YANG DEMOKRATIS. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Sebelas Maret.

            Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengkaji berbagai macam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai e-voting yang dapat digunakan dalam pilkada serentak dan serta menganalisis sejauh mana kelebihan dan kekurangan sistem e-voting dapat memenuhi asas-asas pemilu dalam rangka mewujudkan suatu pemilihan kepala daerah yang demokratis.

Penelitian hukum ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis dan sumber bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa 1) Secara Historis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009 memberi angin segar dalam hal penerapan sistem e-voting dalam proses pemilihan, termasuk dalam pilkada serentak. Selain itu, Pasal 85 Ayat 1 dan Pasal 98 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2016 juga telah mengakomodir mengenai penerapan e-voting. Patut menjadi masalah penting adalah belum adanya peraturan yang dikeluarkan oleh KPU untuk mengakomodir penerapan sistem e-voting. 2) Apabila sistem e-voting ini berhasil terlaksana, maka hal ini dapat meningkatkan partisipasi pemilih, menurunkan anggaran, dan meningkatkan akurasi hasil pemilihan sehingga pilkada serentak tetap berjalan secara demokratis sesuai dengan Pasal 18 Ayat 4 UUD NRI Tahun 1945. Kekurangan yang dimiliki e-voting apabila akan diterapkan dalam Pilkada serentak yaitu: insfratuktur teknologi yang belum layak, anggaran yang tinggi, SDM belum mumpuni, belum adanya sosialisasi kepada masyarakat, dan belum terjaminnya faktor keamanan ataupun kerahasiaan.