Abstrak


Analisis Kontrak Kerja Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Studi Pada PT Perkebunan Nusantara XIII)


Oleh :
Shul Thanul Azkar - E0018374 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap substansi Kontrak Kerja dan menganalisis pemberlakuannya di suatu perusahaan (PT Perkebunan Nusantara XIII) pasca pengesahan peraturan baru tersebut. Materi kontrak kerja yang akan dikaji pada penelitian ini berfokus pada substansi kontrak kerja yang dimulai dari bentuk, unsur kontrak, struktur kontrak, hingga anatomi Kontrak yang diberlakukan oleh PT Perkebunan Nusantara XIII.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan lokasi penelitian di Kantor Direksi Perusahaan PT Perkebunan Nusantara XIII. Jenis dan Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder (bahan hukum primer dan sekunder) dengan teknik pengumpulan data menggunakan 3 (tiga) teknik yaitu Wawancara, Observasi, dan Dokumentasi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdapat perubahan pengaturan pada pengaturan struktur kontrak kerja yang mana terdapat pengaturan lebih khusus yang mengatur ketentuan Struktur untuk kontrak kerja waktu tertentu yang dituangkan pada Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021. Ketentuan mengenai Anatomi Kontrak Kerja berdampak pada isi kontrak yang secara substansial harus mengubah beberapa ketentuan yang terdiri dari Waktu Lembur, Waktu Istirahat, Pengaturan Upah, Ketentuan Pesangon, dan Status Pekerja. Khusus mengenai Unsur-Unsur yang harus ada pada Kontrak Kerja tidak mengalami dampak walaupun terdapat perubahan definisi mengenai Kontrak Kerja pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kesesuaian Substansi Kontrak Kerja dalam pelaksanaanya di PT Perkebunanan Nusantara XIII Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terjadi prosedur penarikan kontrak yang pengaturannya harus mengacu pada Pasal 1338 KUHPerdata. Ketentuan tersebut mengisyaratkan bahwa penarikan kontrak dapat dilakukan karena kesepakatan atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Perusahaan telah melaksanakan ketentuan tersebut dengan mengacu pada alasan kedua melalui dikeluarkannya Surat Keputusan Board Of Management PT Perkebunan Nusantara XIII yang didalamnya memberitahukan terkait dengan penyesuaian terhadap hal-hal baru yang diubah seiring dengan adanya peraturan baru dan penyesuaian lainnya yang dilakukan oleh Kontrak Kerja PT Perkebunan Nusantara XIII ialah dengan menyesuaikan pada ketentuan Unsur, Struktur, serta Anatomi Kontrak Kerja.