Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji implementasi pemekaran pencatatan penduduk di Kelurahan Semanggi dan Mojo. Dan dampak pemekaran wilayah tersebut terhadap pencatatan penduduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta.Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan jenis penelitian empiris serta memiliki dua sumber data yakni sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer diperoleh dari wawancara dengan Kepala Seksi Pendataan Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta dan Sekeretaris Kelurahan Semanggi. Sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari dokumentasi, mengunduh, mengcopy, dan mengkompilasi beberapa benda tertulis, seperti buku-buku, jurnal, dokumen, peraturan-peraturan dan sebagainya baik secara online maupun offline.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi pemekaran di Kelurahan Semanggi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan sudah sesuai, ada satu syarat yang belum tercapai tetapi menurut Kemendagri di perbolehkan karena kondisi penduduk yang sudah melebihi jumlah. Sedangkan dampak yang terjadi setelah pemekaran wilayah yaitu semua data kependudukan berubah, pelayanan menjadi lebih efektif.
Kata Kunci : Dampak, Kelurahan, Pemekaran, Penduduk