Abstrak


Kebijakan Pencantuman Nama Marga Tionghoa pada Akta Kelahiran Sebagai Rujukan Utama (Studi Kasus pada Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta)


Oleh :
Anisa Trinanda Kusuma - E3118023 - Sekolah Vokasi

ABSTRAK

Anisa Trinanda Kusuma. 2022. E3118023. KEBIJAKAN PENCANTUMAN NAMA MARGA TIONGHOA PADA AKTA KELAHIRAN SEBAGAI RUJUKAN UTAMA (STUDI KASUS PADA DINAS ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA SURAKARTA). Tugas Akhir. Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan mengkaji dan mengetahui kebijakan pencantuman nama marga Tionghoa pada akta kelahiran sebagai rujukan utama di Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta serta mendeskripsikan permasalahan yang terkait dan bagaimana solusinya. Penelitian  ini  merupakan  penelitian  hukum  empiris  bersifat  deskriptif. Data diperoleh  dari  data primer dan sekunder  dengan pendekatan kualitatif serta teknik  analisis  model interaktif. Hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa pencantuman nama marga Tionghoa pada akta kelahiran sebagai rujukan utama dilakukan dengan memahami bahwa bukti dari peristiwa penting di pencatatan sipil terkait dengan nama adalah akta kelahiran dan pencantuman nama marga Tionghoa pada akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya penting untuk mempertahankan budaya warga Tionghoa dalam hal ini yaitu pencantuman nama marga sebagai identitas kesukubangsaan dan sebagai warisan leluhur digunakan sebagai suatu identitas karena berguna dalam interaksinya dengan sesama orang Tionghoa dan digunakan dalam lingkup terbatas. Kesesuaian pencantuman nama pada setiap dokumen kependudukan sangat penting. Terutama pada akta kelahiran yang merupakan rujukan utama bagi pencantuman nama pada dokumen kependudukan yang lain. Dan jika terjadi kesalahan harus dilakukan dengan pembetulan atau perubahan nama. Khususnya pada penelitian ini yang fokus pada masalah pencantuman nama yang di hadapi masyarakat yang memiliki marga Tionghoa di Surakarta yang menjadi contoh nyata agar kebijakan Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta dapat memenuhi hak-hak dan permintaan pemohon dalam pencantuman nama marga Tionghoanya.

Kata Kunci : Pencantuman Nama, Marga Tionghoa, Akta Kelahiran, Rujukan Utama, Kebijakan