;

Abstrak


Constitutional Complaint Melalui Mahkamah Konstitusi Sebagai Alternatif Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara


Oleh :
Rofi Rasyidah - S312002008 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menemukan alasan perlunya Constitutional Complaint dipertimbangkan sebagai alternatif kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam rangka perlindungan hukum terhadap pelanggaran atas hak-hak konstitusional seseorang dan merumuskan konstruksi pengaturan Constitutional Complaint sebagai bagian kewenangan Mahkamah Konstitusi RI dalam rangka optimalisasi perlindungan hukum hak-hak konstitusional warga negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisa bahan hukum yaitu analisis kualitatif dengan logika berfikir deduktif.

 

Hasil penelitian menyimpulkan: (1) Constitutional Complaint dilatarbelakangi adanya berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang ditolak karena tidak memiliki kewenangan tersebut. Selain itu, titik awal mengapa Constitutional Complaint perlu dicantumkan untuk pemenuhan perlindungan Hak Konstitusional warga negara juga bermula dari tidak diakomodirnya Constitutional Complaint sebagai kewenangan Mahkamah Konstitusi pada risalah sidang amandemen UUD NRI Tahun 1945 dan pembahasan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Ada tiga alasan mengapa Constitutional Complaint perlu dipertimbangkan sebagai alternatif kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam rangka perlindungan hukum terhadap pelanggaran atas hak-hak konstitusional warga negara: Pertama, Mengacu adanya  Constitutional Complaint pada negara Jerman dan Korea Selatan. Kedua, Constitutional Complaint sebagai perwujudan atas perlindungan hak warga negara. Ketiga, Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara sebagai tujuan dari adanya kewenangan Constitutional Complaint. (2) Konstruksi pengaturan Constitutional Complaint perlu dicantumkan sebagai kewenangan tambahan Mahkamah Konstitusi RI pada konstitusi dasar (Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945) untuk selanjutnya disesuaikan pada peraturan perundang-undangan dibawahnya. Selain itu, teknis pelaksanaan dari Constitutional Complaint setidaknya mengatur mengenai: objek permohonan; para pihak yang terlibat terdiri atas pemohon, pemberi keterangan, dan pihak terkait; batas waktu pengajuan Constitutional Complaint; tata cara pemeriksaan perkara Constitutional Complaint; putusan mahkamah konstitusi tentang Constitutional Complaint.

 

Kata kunci: Constitutional Complaint, Konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI, Hak Konstitusional