Abstrak


Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak yang Dilakukan oleh Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/Pn Dum)


Oleh :
Muhammad Farhan Hermawan - E0017314 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji dan membahas persoalan mengenai tindak pidana pencabulan anak yang dilakukan oleh anak. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan terhadap anak selaku pelaku tindak pidana; 2) Untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hukum oleh hakim dalam penjatuhan pidana pada Putusan Perkara Pidana Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Dum.

Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, dengan bahan hukum berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Selanjutnya, teknis analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah silogisme deduktif yakni proses berpikir yang berpangkal pada pengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor, dari kedua premis tersebut kemudian ditarik sebuah kesimpulan.

Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam menangani kasus yang dimana terdakwa masih tergolong anak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak  maka dalam penyelesaian perkara anak yang dimana dimulai dari tingkat penyidikan anak berhak mendapatkan perlindungan hukum berupa diversi untuk menyelesaikan perkara yang anak jalani, yang dimana diversi adalah penyelesaian perkara anak yang dimana proses peradilan pidana yang akan dijalani oleh anak akan dialihkan ke proses di luar peradilan pidana, diversi sendiri memiliki pengecualian dalam penerapannya, yakni anak tidak melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun atau lebih dan anak bukan pelaku pengulangan tindak pidana.

Apabila upaya diversi tidak dapat terlaksana atau tidak memenuhi syarat untuk dapat dilakukannya diversi maka perkara anak dilanjutkan ke pengadilan dengan catatan anak hanya dapat dijatuhkan hukuman yang dimana hukuman tersebut merampas kebebasan anak, maka hukuman paling lama yang dapat dijatuhkan adalah setengah dari maksimun pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa dan apabila anak diancam pidana kumulatif berupa pidana penjara dan denda, maka pidana denda diganti dengan pelatihan kerja paling singkat 3 bulan dan paling lama 1 tahun.