Abstrak


Kasus Penghinaan yang Berkekuatan Hukum Tetap di Laman Mahkamah Agung Sesuai Pasal-Pasal KUHP Berkaitan dengan Covid-19 dan Ideologi yang Melatarbelakanginya: Sebuah Kajian Sosiopragmatik


Oleh :
Ahmad Khoironi A. - T111908001 - Fak. Ilmu Budaya

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kecenderungan sikap penutur penghinaan berkaitan dengan pandemi Covid-19 di media sosial dengan pendekatan sosiopragmatik. Empat pertanyaan diajukan dalam penelitian ini, yaitu (1) Apa saja jenis penghinaan sesuai KUHP yang telah inkrah berkaitan dengan pandemi Covid-19 di sosial media?, (2) Bagaimana pelanggaran prinsip kerja sama dalam tuturan penghinaan yang telah inkrah terkait Covid-19?, (3) Bagaimana pelanggaran prinsip kesantunan berbahasa dalam tuturan penghinaan yang telah inkrah terkait Covid-19?, dan (4) Bagaimana pola perilaku penutur dari segi gender, usia, dan pekerjaan dalam melakukan penghinaan terkait Covid-19 di media sosial? Penelitian ini menggunakan desain studi kasus penghinaan yang telah inkrah sesuai Pasal KUHP yang berkaitan dengan Covid-19. Penghinaan di dalam KUHP mengandung pengertian bahwa segala jenis bentuk tindakan, baik verbal maupun nonverbal yang bertujuan untuk merendahkan orang lain di hadapan publik sehingga membuatnya malu. Lokasi penelitian ini berupa media, laman daring Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Lokasi itu juga menjadi batas penelitian sehingga menafikan data sejenis yang berasal dari lokasi lain. Di dalam laman tersebut terdapat database yang berisi salinan putusan-putusan perkara pengadilan yang telah inkrah di seluruh Indonesia yang digunakan sebagai sumber data dalam penelitian ini. Data penelitian ini mencakup semua bentuk tuturan yang mengandung ungkapan penghinaan yang memiliki kaitan dengan Covid-19 di dalam media sosial yang telah memiliki keputusan dari pengadilan. Penghinaan cenderung ditujukan kepada pemerintah pusat dan satgas Covid-19. Fenomena penghinaan Covid-19 di media sosial sejatinya tidak hanya menyasar kepada pemerintah pusat, tetapi juga kelompok lain, seperti kelompok kesehatan, satgas Covid-19, individu, pemerintah daerah, etnis, agama, dan swasta. Dominasi target penghinaan ditujukan kepada pemerintah pusat karena mereka sebagai lembaga eksekutif bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan negara, termasuk kebijakan terkait pandemi yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Analisis sosiopragmatik digunakan sebagai kerangka penelitian. Leech (1983) membagi analisis pragmatik ke dalam dua sisi, yaitu pragmalinguistik yang berfokus pada ranah tata bahasa dan sosiopragmatik yang menitikberatkan pada maksud penutur dipandang dari faktor sosial. Sisi sosiologis tersebut dapat dijabarkan ke dalam tiga faktor sosial, yaitu gender, usia, dan pekerjaan penutur penghinaan. Kategorisasi jenis penghinaan merujuk pada penjabaran pasal KUHP (Soesilo, 1981). Secara pragmatik, analisis tindak tutur (TT) menggunakan kerangka (Searle, 1975), jenis pelanggarannya dari sisi prinsip kerja sama Grice (1975), dan pelanggaran dari sisi prinsip kesantunan Leech (1983). Pada teknik analisis data, peneliti menggunakan analisis kualitatif Santosa (2021).Hasil penelitian ini melaporkan bahwa, Pertama, peneliti menemukan lima jenis tindakan penghinaan, yaitu menuduh, memaki, mengejek, merundung fisik, dan menista agama. Jenis penghinaan yang paling banyak ditemukan di dalam data ialah menuduh. Penutur laki-laki cenderung menuduh dan memaki, sedangkan penutur perempuan condong menuduh dan menista agama. Laki-laki cenderung menargetkan penghinaan terhadap satgas Covid-19 dan pemerintah pusat, sedangkan perempuan lebih condong menghina individu dan entitas keagamaan. Kecenderungan itu juga mengindikasikan adanya kesamaan pola pikir penutur laki-laki dan penutur perempuan untuk mengungkapkan informasi yang belum diketahui fakta dan kebenarannya, tetapi telah disiarkan kepada publik melalui media sosial sehingga dapat dikonsumsi secara bebas. Kecenderungan kedua yang dilakukan laki-laki ialah memaki, sedangkan perempuan condong menista agama. Perbedaan tersebut menunjukkan perbedaan sikap antara keduanya. Penutur laki-laki selain kerap melakukan penghinaan melalui informasi keliru, juga menyuguhkan informasi yang berisi kata-kata makian; sedangkan penutur perempuan cenderung mengungkapkan informasi yang menyinggung terhadap entitas keagamaan. Kedua, peneliti menemukan pelanggaran prinsip kerja sama (PKS) di dalam interaksi di media sosial terkait penghinaan seputar pandemi Covid-19. Pelanggaran PKS yang ditemukan didominasi oleh laki-laki yang melakukan pelanggaran pada setiap maksim. Kecenderungan yang didapatkan dari pelanggaran PKS ialah penutur laki-laki memiliki kecondongan pada pelanggaran MKL dan MKN, sedangkan penutur perempuan lebih memilih untuk melanggar MKL. Kecenderungan ini tidak sebatas kuantitas, tetapi mengandung makna di dalamnya. Pelanggaran MKL menandakan bahwa penutur laki-laki dan perempuan condong memberikan informasi yang tidak benar, belum valid, tidak tau atau tidak ingin mengetahui kebenarannya. Pelanggaran MKN menandakan bahwa laki-laki selain memiliki kecenderungan untuk memberi informasi keliru juga memberi informasi yang berlebih dari pertuturan sehingga merusak komunikasi. Ketiga, peneliti menemukan sejumlah pelanggaran prinsip kesantunan (PK) di dalam interaksi di media sosial terkait penghinaan seputar pandemi Covid-19. Pelanggaran PK yang ditemukan juga didominasi oleh laki-laki yang melakukan pelanggaran pada setiap penghinaan. Pelanggaran laki-laki lebih condong pada MKR-MPJ-MKS, sedangkan perempuan hanya memiliki kecenderungan untuk melanggar MKR. Fakta tersebut menandakan bahwa laki-laki lebih banyak melakukan tindak pelanggaran kesantunan sehingga komunikasinya dinilai kurang santun. Laki-laki mengedepankan ketidakcocokan dengan orang lain disertai dengan kecaman sehingga merugikan, sedangkan perempuan hanya sebatas memberi kontribusi yang merugikan orang lain. Dua hal yang berbeda ini menandakan bahwa perempuan cenderung santun dibanding laki-laki. Keempat, peneliti menemukan bahwa penutur laki-laki dan penutur perempuan memiliki kecenderungan yang berbeda di dalam menanggapi persoalan pandemi Covid-19. Penutur laki-laki lebih cenderung melakukan penghinaan dibanding penutur perempuan. Pelanggaran yang cenderung dilakukan penutur laki-laki ialah MKL-MKN dan MKR-MPJ-MKS, sedangkan perempuan lebih mengedepankan pelanggaran MKL dan MKR. Kondisi itu mengindikasikan bahwa keduanya secara bersama kerap memberi informasi keliru dan merugikan pihak lain. Namun, selain dua indikasi itu, penutur laki-laki juga mengedepankan informasi yang berlebih dari pertuturan, mengedepankan kecaman dan ketidakcocokan terhadap pihak lain. Kecenderungan yang dilakukan penutur laki-laki dalam melakukan penghinaan ialah dengan menuduh dan memaki. Penutur laki-laki lebih condong melakukan penghinaan terhadap satgas dan pemerintah. Penutur perempuan memiliki kecenderungan untuk menuduh dan menista agama. Kelompok yang menjadi target penghinaan ialah individu dan entitas keagamaan. Kedua penutur tidak mencari info yang mendetail sehingga mudah melakukan tuduhan. Dalam merendahkan entitas agama, penutur laki-laki lebih pada tidak mempercayai keberadaan Tuhan, sedangkan penutur perempuan lebih pada merendahkan entitas agama lain. Penutur laki-laki dan perempuan pekerja jasa berusia dewasa lebih cenderung melakukan penghinaan dibanding lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa para pekerja di bidang jasa merasakan dampak yang signifikan atas terjadinya pandemi Covid-19.