Abstrak


Analisis Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak Pengasuhan Bagi Anak Yatim Piatu Korban Pandemi COVID-19.


Oleh :
Sal Sabila Ayuning Prameswari - E0018358 - Fak. Hukum

Hak Anak merupakan salah satu hak yang harus dipenuhi oleh negara terutama bagi negara Indonesia yang telah mendeklarasikan diri sebagai negara hukum. Salah satu hak anak adalah berhak mendapatkan pengasuhan yang layak oleh keluarga, masyarakat dan negara. Namun, pandemi COVID-19 yang merupakan bencana non-alam membuat jumlah anak yatim piatu di Indonesia meningkat secara drastis di waktu yang bersamaan.

Ribuan juta orang meninggal akibat pandemi COVID-19 dan sebagian besar korban meninggal adalah orang-orang usia produktif. Hal ini tentu berdampak pada pengasuhan bagi anak di Indonesia. Dampak dari banyak nya orang-orang produktif yang meninggal tentu akan mengakibatkan butterfly effect salah satunya yaitu anak-anak menjadi kehilangan pengasuh yang selama ini mengasuhnya. Anak juga dapat mengalami kedukaan yang berlipat apabila ketika ia ditinggalkan kedua orang tuanya, lalu pengasuhan beralih pada kakek-nenek atau paman-bibi nya lalu kemudian keluarga mereka harus diisolasi ataupun meninggal secara mendadak karena COVID-19.

Fenomena anak yatim piatu akibat pandemi COVID-19 ini memberikan konsekuensi pada negara yang telah berkomitmen melindungi hak-hak anak dengan meratifikasi Konvensi Hak Anak salah satunya untuk memenuhi hak-hak pengasuhan bagi anak-anak yang ditinggalkan kedua orang tuanya agar terhindar dari keterlantaran serta memastikan tumbuh kembang anak dengan baik.

Proses pendataan anak menjadi salah satu langkah yang krusial untuk menentukan bantuan dan skema pengasuhan seperti apa yang akan di dapat anak-anak yatim piatu. Hal ini membutuhkan kerjasama dan koordinasi antar lembaga dan masyarakat agar anak mendapatkan pengasuhan terbaiknya.