Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui pengaruh kepadatan kendaraan bermotor terhadap konsentrasi karbon monoksida di Kota Surakarta, (2) mengetahui pengaruh kepadatan kendaraan bermotor terhadap tingkat kebisingan di Kota Surakarta, (3) mengetahui konsentrasi gas karbon monoksida di Kota Surakarta masih dibawah ambang batas atau tidak yang ditinjau dari Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah No. 8 Tahun 2001 tentang Baku Mutu Udara Ambien di Provinsi Jawa Tengah, (4) mengetahui tingkat kebisingan di Kota Surakarta masih dibawah ambang batas atau tidak yang ditinjau dari Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-48/48MENLH/11/1996 tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kuantiatif. Teknik pengambilan sampel dilakukan dengan purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi (survei), yaitu dengan pengamatan, pengukuran dan pencatatan secara sistematis. Teknik analisis data menggunakan analisis statistik. Hasil penelitian ini adalah (1) jumlah kendaraan berpengaruh signifikan terhadap konsentrasi karbon monoksida. Semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang berkumpul dalam satu titik pemberhentian lampu merah, maka semakin tinggi pula konsentrasi karbon monoksida, (2) jumlah kendaraan berpengaruh signifikan terhadap tingkat kebisingan. Semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang berhenti dititik lampu merah, maka semakin tinggi tingkat kebisingan yang ditimbulkan, (3) konsentrasi karbon monoksida tinggi di Jalan Slamet Riyadi Surakarta terjadi pada jam-jam sibuk yaitu pagi hari sebesar 16038,26 µg/Nm3 dan sore hari sebesar 16141,58 µg/Nm3. Konsentrasi CO melebihi baku mutu sesuai Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah No. 8 Tahun 2001 yang seharusnya dibawah 15.000 µg/Nm3. Sedangkan konsentrasi karbon monoksida di Jalan Slamet Riyadi Surakarta pada siang hari sebesar 9425,86 µg/Nm3, dimana masih dibawah standar baku mutu yang sudah ditetapkan, (4) tingkat kebisingan siang hari (Leq siang) di Jalan Slamet Riyadi Surakarta sebesar 82,32928 dBA. Kebisingan siang hari melebihi baku mutu sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 48 Tahun 1996, baku tingkat kebisingan sebesar 80 dBA.