Abstrak


Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Kapal Pompong Pada Pelabuhan Sekupang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran


Oleh :
Melyana Cantika - E0018241 - Fak. Hukum

Penulisan hukum (Skripsi) ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi penumpang Kapal Pompong dan menelaah apabila terjadi kecelakaan saat berlayar bagaimana pertanggungjawaban seorang Nakhoda Kapal dan atau Pemilik Kapal terhadap penumpang yang mengalami kerugian. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan teknologi mendeley. Teknik analisis data dengan menggunakan metode silogisme. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi penumpang Kapal Pompong belum sepenuhnya mengakomodasi pengguna jasa angkutan laut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Setiap penumpang kapal yang menggunakan transportasi laut harus mendapatkan perlindungan hukum secara penuh, baik mengenai keselamatan penumpang itu sendiri maupun barang bawaannya. Pemilik kapal harus mampu bertanggungjawab atas apa yang menjadi hak penumpang, tanggung jawab tersebut dapat berupa ganti rugi maupun pidana. Namun, dalam pengangkutan Kapal Pompong permasalahan yang timbul seperti tidak terpenuhinya persyaratan kelaiklautan kapal sehingga tidak sedikit penumpang Kapal Pompong mengalami kerugian apabila terjadi kecelakaan karena kelalaian tersebut maka, Nakhoda turut bertanggung jawab seperti yang dijelaskan dalam Pasal 342 KUHD.