Abstrak


VALIDITAS KEPUTUSAN KPK NOMOR 625 TAHUN 2021 TENTANG ALIH STATUS PEGAWAI KPK MENJADI ASN


Oleh :
Raden Rara Mutiara Santyastuti Wijaya - E0018321 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengalisis prosedur Surat Keputusan KPK tentang alih status sudah sesuai dengan Undang-Undang dan dasar validitas tentang alih status pegawai KPK. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal atau normatif dengan sifat penelitian preskiptif, dengan menggunakan pendekatan pendekatan komparatif (comparative approach) yaitu membandingkan surat keputusan KPK nomor 625 tahun 2021 dengan Undang-Undang No 19 tahun 2019. Sumber penelitian berupa bahan hukum primer dan sekunder, sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan.

Hasil penelitian menunjukkan Prosedur penerbitan Surat Keputusan KPK Nomor 625Tahun 2021Tahun 2021tentang alih status tidak sesuai dengan Undang- Undang. Halini dikarenakan proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN)seharusnya dipandangsebagai peralihan dan bukannya menjadi seleksi pegawai baru sesuai dengan dasar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Akan tetapi dalam pratiknya tes wawasan kebangsaan justru digunakan sebagai seleksi status pegawai KPK menjadi PNS. Hal tersebut terbukti dengan terbitnya Surat Keputusan Nomor 625 Tahun 2021 tentang pembebasan tugas bagi para pegawai KPK yang gagaltes wawasan kebangsaan. Validitas dari Surat Keputusan KPK Nomor 625 walaupunmengandung kekurangan adalah tetap sah, karena berhubungan dengan asas kepastianhukum dan ketegakan wibawa pemerintah. Selama tidak ada pengaduan atas surat keputusan dimaksud atau permintaan banding, maka regulasi bisa berjalan. Selama ini tercatat dua kali pengaduan atas Surat keputusan No 625 sehingga aturan tersebutbisa dibatalkan secara hukum.