Abstrak


KAJIAN ATAS PUTUSAN SELA PENGADILAN MILITER YANG MENGABULKAN EKSEPSI DAN MENYATAKAN DAKWAAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DITANGGUHKAN (STUDI PUTUSAN NOMOR: 88-K/PM.III-12/AD/IV/2019)


Oleh :
Utari Citra Pertiwi - E0018392 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji isu hukum mengenai kesesuaian pertimbangan hakim pengadilan militer yang mengabulkan eksepsi dan menangguhkan dakwaan penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta konsekuensi yuridis terhadap putusan sela pengadilan militer yang menyatakan dakwaan penipuan dan penggelapan ditangguhkan pemeriksaannya. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan, dengan pendekatan studi kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan merupakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum berupa teknik studi kepustakaan, sedangkan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan sela yang menyatakan eksepsi dikabulkan dan menangguhkan dakwaan penipuan dan penggelapan telah sesuai dengan Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Konsekuensi yuridis dari adanya putusan sela yang menyatakan pemeriksaan atas dakwaan penipuan dan penggelapan ditangguhkan ialah bahwa pemeriksaan akan dilanjutkan apabila terdakwa terbukti dalam putusan perdata tidak berhak atas tanah sengketa tersebut.