Abstrak


Upaya Perlindungan Hak Anak yang Tidak Diketahui Asal-Usulnya Melalui Pencatatan Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Rahma Suryani - E3118120 - Sekolah Vokasi

Hak untuk memperoleh suatu nama sebagai identitas diri yang diwujudkan dengan pencatatan kelahiran juga diberikan kepada anak yang tidak diketahui asal-usulnya. Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan tentang upaya perlindungan hak anak yang tidak diketahui asal-usulnya melalui pencatatan kelahiran dan hambatannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif serta pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan simpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak anak yang tidak diketahui asal-usulnya yang diwujudkan melalui pencatatan kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar dilaksanakan tanpa dipungut biaya (gratis) dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam persyaratan maupun tata caranya. Hambatan yang dialami adalah masyarakat dan pengurus yayasan/panti asuhan belum menyadari pentingnya Akta Kelahiran bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya dan kurang lengkapnya dokumen persyaratan yang dimiliki oleh pemohon, khususnya Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian. Untuk menghadapi hambatan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan sosialisasi secara langsung dan melalui media sosial serta menjalin kerjasama dengan rumah sakit/klinik bersalin/puskesmas dan yayasan/panti asuhan dengan harapan perlindungan hak anak yang tidak diketahui asal-usulnya melalui pencatatan kelahiran dapat terjamin dan terlindungi.