Abstrak


KEADILAN PROPORSIONAL TERKAIT COST RECOVERY PASCA PERATURAN MENTERI ESDM NOMOR 12 TAHUN 2020


Oleh :
Iqtironia Khamlia - E0018193 - Fak. Hukum

Penulisan hukum (skripsi) ini bertujuan untuk menganalisis keadilan proporsional terkait cost recovery dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020 serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan cost recovery pada Industri Hulu Migas di Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang bersifat preskiptif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik penalaran hukum dengan selogisme deduktif yang diawali dengan pengajuan premis mayor dan diikuti dengan diajukannya premis minor berakhir pada penarikan kesimpulan kedua premis. Hasil kajian dan pembahasan terhadap rumusan masalah pertama menunjukkan bahwa pengaturan terkait cost recovery dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020 belum sepenuhnya memberikan keadilan secara proporsional dalam cost recovery baik bagi pemerintah maupun bagi kontraktor. Hasil pembahasan rumusan masalah kedua terkait kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan cost recovery dalam bisnis hulu migas di Indonesia yaitu terdapat kesalahpahaman terkait cost recovery serta dianggapnya cost recovery sebagai beban pemerintah, dan terdapatnya kekosongan hukum terkait cost recovery sistem menjadi nyebab sempat tidak digunakannya sistem ini.