Abstrak


Prosedur Penerbitan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun


Oleh :
Intan Dyah Safitri - D1519046 - Sekolah Vokasi

ABSTRAK

 

Intan Dyah Safitri. D1519046. Prosedur Penerbitan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun. Laporan Tugas Akhir. Program Studi Diploma III Manajemen Administrasi. Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret Surakarta. 2022.

Kepemilikan akta kelahiran merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi setiap warga negara. Akta kelahiran memiliki berbagai manfaat baik bagi diri sendiri, masyarakat, dan negara. Mengingat begitu pentingnya kepemilikan akta kelahiran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun memberikan pelayanan yang dapat memudahkan bagi warganya. Pelayanan pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat dilaksanakan secara online dan offline yang keduanya terdapat prosedur untuk memudahkan pemohon dalam pengurusan akta kelahiran. Pengamatan ini dilakukan dengan tujuan untuk mendeskripsikan prosedur penerbitan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun.

Metode yang digunakan dalam pengamatan ini yaitu menggunakan deskriptif kualitatif dengan berperan aktif di lokasi pengamatan. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dengan Kepala Seksi Kelahiran dan Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun, dan dokumentasi berbagai kegiatan dan catatan-catatan sebagai pendukung data pengamatan.

Prosedur penerbitan akta kelahiran secara online terdiri dari pemohon mengajukan permohonan akta kelahiran melalui WhatsApp layanan online, pemrosesan dokumen dan berkas-berkas pelengkap oleh petugas, pemberitahuan pengambilan melalui WhatsApp oleh petugas pelayanan, pemohon datang ke kantor untuk mengambil akta kelahiran dan penyerahan berkas persyaratan. Prosedur penerbitan akta kelahiran secara offline sebagai berikut: pemohon datang ke kantor menemui petugas pelayanan akta kelahiran, setelah itu petugas pelayanan akan melakukan pemrosesan dokumen dan berkas-berkas tersebut, pemohon datang ke kantor untuk mengambil akta kelahiran sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan dengan membawa berkas persyaratan asli yang akan ditukarkan dengan akta kelahiran.

Kata Kunci: Prosedur, Penerbitan, Akta Kelahiran.