Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis reaksi pasar terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR RI. Rancangan Undang-Undang ini telah menjadi pembicaraan sejak awal periode kedua kepemimpinan Joko Widodo sebagai presiden Indonesia. Undang-undang ini telah dirancang dan mendapat beragam reaksi di masyarakat. Metode event study digunakan dalam penelitian ini untuk melihat reaksi pasar yang ditunjukan dengan perbedaan abnormal return dan harga saham 5 hari sebelum dan sesudah peristiwa. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini yaitu saham sektor properti dan real estate yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia. Hasil penelitian menunjukan adanya reaksi pasar yang bernilai negatif pada pengujian Ini menunjukan bahwa peristiwa pengesahan ini tidak mempengaruhi reaksi pasar secara signifikan.