ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah (1) menjelaskan makna kekuasaan dalam penyelenggaraan upacara bendera, (2) menjelaskan mekanisme pengawasan dalam penyelenggaraan upacara bendera. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan bentuk dan strategi penelitian grounded theory. Grounded theory adalah metodologi umum untuk mengembangkan teori. Metodologi pengembangan teori tersebut berbasis pada pengumpulan dan analisis data. Pengumpulan data dan analisis data dalam penelitian ini terkait dengan makna kekuasaan dan mekanisme pengawasan dalam upacara bendera. Data dan analisis tersebut digunakan untuk mengembangkan teori makna kekuasaan sebagai ideologi dan strategi, serta mekanisme pengawasan melalui panoptikon, pendisiplinan, dan hukuman. Sumber data berupa peristiwa atau aktivitas, arsip atau dokumen pendukung, dan informan atau narasumber. Sumber data dari peristiwa atau aktivitas, yaitu ketika upacara bendera dilaksanakan. Arsip dan dokumen pendukung, yang berhubungan dengan upacara bendera dan berbagai hal yang berkaitan dengan obyek penelitian ini. Informasi atau narasumber, yang terdiri dari pihak yang terkait dengan pengadaan upacara bendera yaitu petugas upacara, pejabat upacara, peserta upacara, dan pihak-pihak yang terkait dengan upacara bendera, baik kepala sekolah, wakil kepala sekolah kesiswaan dan humas, guru Bimbingan Konseling, STP2K, pengurus OSIS bidang 2, maupun siswa. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini terdiri dari observasi langsung, mencatat dokumen, dan wawancara mendalam. Teknik analisis data yang digunakan adalah model analisis interaktif yang meliputi empat komponen yaitu pengumpulan data, reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, pertama, makna kekuasaan dalam upacara bendera ditunjukkan melalui (1) legalitas upacara bendera, meliputi payung hukum, program kerja, dan peran STP2K, (2) hierarki wewenang pejabat upacara bendera. Kedua, mekanisme pengawasan dalam upacara yang ditunjukkan melalui (1) payung hukum pengawasan, meliputi hierarki pengawasan dan tata tertib sekolah, (2) konsep pengawasan upacara bendera, meliputi penataan barisan saat pelaksanaan upacara, tujuan upacara bendera yaitu sikap disiplin, dan konsekuensi ketidakdisiplinan.