Abstrak


Kewenangan Lembaga Negara Yang Berhak Menyatakan Kerugian Keuangan Negara Serta Konsekuensi Yuridis Bagi Penyidik Kejaksaan Dan Penyidik KPK


Oleh :
Lutfia Haneda Zahara - E0015223 - Fak. Hukum

ABSTRAK LUTFIA HANEDA ZAHARA, E0015223, 2022, KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA YANG BERHAK MENYATAKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SERTA KONSEKUENSI YURIDIS BAGI PENYIDIK KEJAKSAAN DAN PENYIDIK KPK. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penelitian ini mengkaji bagaimana kewenangan lembaga-lembaga Negara yang berhak menghitung adanya suatu kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan dari perkara tindak pidana korupsi maupun perkara tindak pidana pencucian uang. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai siapa lembaga yang mempunyai kewenangan konstitusional maupun yang hanya sekedar fungsi untuk menghitung kerugian keuangan Negara, yang nantinya digunakan oleh penyidik dalam mengungkap suatu tindak pidana korupsi maupun perkara tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan atau studi dokumen, dengan teknik analisis bahan hukum bersifat deduktif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa lembaga yang memiliki kewenangan secara konstitusional untuk menghitung kerugian keuangan Negara yaitu BPK. Lembaga lain hanya memiliki fungsi, dan bukan sesuatu yang sah demi hukum jika digunakan di pengadilan. Konsekuensi yuridis bagi KPK maupun jaksa dalam mengakses laporan keuangan tersebut yaitu haur menjadikan BPK sebagai lembaga dengan perjanjian kerja sama, seperti yang diamanatkan oleh undang-undang.