Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim anak dalam memutus dengan mempertimbangkan keterangan saksi verbalisan dikaitkan dengan Pasal 183 jo. Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian dilakukan dengan studi kasus yang bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder dengan metode pengumpulan bahan hukum berupa studi pustaka. Teknis analisis dari bahan-bahan hukum ini menggunakan teknik deduktif silogisme yaitu ditarik suatu premis mayor dan premis minor untuk selanjutnya dapat ditarik suatu kesimpulan/konklusi. Hasil penelitian hukum ini menunjukkan bahwa terdapat kesesuaian antara pertimbangan hakim dalam memutus pidana terhadap anak dengan mempertimbangkan keterangan saksi verbalisan dikaitkan dengan Pasal 183 jo. Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Putusan pidana penjara dan pelatihan kerja yang dijatuhkan oleh hakim dianggap telah sesuai dengan ketentuan pasal-pasal tersebut. Dalam pertimbangannya hakim telah memenuhi aspek-aspek dasar pertimbangan hakim baik secara yuridis maupun non yuridis. Selain itu pula, telah terpenuhinya minimum dua alat bukti yang disyaratkan oleh Pasal 183 KUHAP serta hadirnya saksi verbalisan menjadi penguat keyakinan hakim bahwa terdakwa terbukti bersalah. Atas dasar kuatnya keyakinan atas kesalahan terdakwa dan secara sah telah terbukti menurut hukum maka hakim dapat menjatuhkan putusan. Oleh karena itu, pertimbangan hakim dalam memutus kasus ini juga dianggap sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) KUHAP.
Kata Kunci : Saksi Verbalisan, Tindak Pidana Persetubuhan Pada Anak.